Lembaga Sertifikasi Profesi ‘Hubungan Industrial Indonesia’ (LSP-HII) adalah LSP Pihak Ketiga (LSP-P3), didirikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berdasarkan SK Ketua Umum APINDO Nomor 009/SK-DPN/III/12 tanggal 19 Maret 2012, dan Akta Nomor 10 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Suprapto SH, di Jakarta.
LSP-HII adalah Lembaga Pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi SDM di Sektor Ketenagakerjaan, Sub-Sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
LSP-HII berfungsi sebagai kepanjangan tangan BNSP memiliki tugas mengembangkan Standar Kompetensi, melaksanakan Uji Kompetensi, menerbitkan Sertifikat Kompetensi serta melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi.
LSP-HII (Pihak-3) bertujuan untuk melakukan sertifikasi Sumber Daya Manusia di bidang kompetensi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di seluruh Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP-HII mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam Pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kualitas, dan perlindungan tenaga kerja.
Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Indonesia APINDO (LSP HII APINDO) yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial. Skema Sertifikasi Kompetensi LSP-HII sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
Visi
- Menjadi agen perubahan untuk memastikan SDM unggul Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi Hubungan industrial Indonesia agar berdaya saing di kanca nasional & Internasional
Misi
- Mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi Hubungan industrial;
- Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Hubungan industrial yang menyeluruh;
- Mengembangkan dan menerapkan Standar Mutu Sertifikasi Kompetensi Hubungan industrial;
- Mengembangkan dan menerapkan Standar Mutu Sertifikasi Kompetensi Hubungan industrial;
- Menjamin Mutu dengan menjaga proses sertifikasi yang sesuai dengan standar yang berlaku;
Tujuan
- Mewujudkan kualitas dan kompetensi SDM dengan jaminan mutu.
- Mengembangkan dan menerapkan Standar Mutu Sertifikasi profesi Manajemen Sumber Daya Manusia.
- Memastikan dan memelihara kualifikasi kompetensi SDM Manajemen Sumber Daya Manusia yang memperoleh pengakuan formal dan sah secara nasional
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Daftar Skema LSP HII APINDO
No | Nama Skema | Nama Profesi | Jumlah Unit Kompetensi | Jenjang |
I | Skema I | Analis Perjanjian Kerja & Kelembagaan Hubungan Industrial | 14 | Okupasi |
II | Skema II | Analis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | 14 | Okupasi |
III | Skema III | Manajer Hubungan Industrial | 15 | Okupasi |
IV | Skema IV | Auditor Hubungan Industrial | 15 | Okupasi |
Kontak Kami
Jl. Kuningan Mulia No.9C, RT.6/RW.1, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980